Terbit SE tentang Jam Kerja PPPK di Instansi Ini, Sudah Banyak yang Dipecat

2 hours ago 6

Terbit SE tentang Jam Kerja PPPK di Instansi Ini, Sudah Banyak yang Dipecat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi: Pelajar SD mendapatkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai jam kerja kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang notabene berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui surat edaran tersebut, Sudaryono menginstruksikan kepala SPPG harus hadir di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak pukul 2 pagi.

Pria yang akrab dipanggil Mas Dar itu memaparkan, SPPG harus standby atau siap di jam-jam krusial karena banyak kejadian fatal atau kasus keracunan makanan dialami penerima manfaat akibat SPPG tidak disiplin melaksanakan standar operasional prosedur (SOP).

"Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari," katanya dalam kanal resmi Sudaryono yang dikutip dari Jakarta, Jumat.

Mas Dar menegaskan, semua kepala SPPG wajib melaksanakan SOP Program MBG, baik itu dari SOP penyimpanan, mengenakan sarung tangan saat memantau proses memasak hingga pemorsian, hingga menggunakan penutup kepala untuk menjaga higienitas.

Mas Dar mengancam akan memberhentikan secara tidak hormat kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut.

"Kalau Anda misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Kalau Anda tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut di kantor Anda, maka tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat," ujar dia.

Selain memastikan kepala SPPG hadir di jam-jam krusial, BGN juga memberlakukan sistem pengawasan berlapis, di mana seluruh pegawai pusat BGN hingga koordinator di tingkat kecamatan harus hadir rapat secara virtual saat pertemuan di jam-jam krusial operasional SPPG.

Sama seperti ASN lainnya, PPPK terancam diberhentikan secara tidak hormat jika membolos selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |