jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk-produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia harus besertifikat halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia,” ujat Haikal dikutip Selasa (24/2).
Haikal menegaskan perjanjian kerja sama tarif impor antara Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di RI.
“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal,” kata Haikal.
Haikal menjelaskan untuk produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban besertifikat halal. Produk nonhalal ini wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” ujarnya.
BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal pada Oktober 2026.




















































