BPJS Ketenagakerjaan Depok Imbau PPPK Paruh Waktu Eks Honorer Tidak Terburu-buru Cairkan JHT

8 hours ago 22

Kamis, 12 Februari 2026 – 21:45 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Depok Imbau PPPK Paruh Waktu Eks Honorer Tidak Terburu-buru Cairkan JHT - JPNN.com Jabar

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, mengimbau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) eks tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar tidak terburu-buru mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), meskipun status kepesertaan mereka telah beralih ke PT Taspen.

Novarina menjelaskan bahwa saldo JHT tidak memiliki masa kedaluwarsa dan tetap berkembang setiap tahun, meskipun tidak ada lagi iuran yang masuk.

“Saldo JHT akan terus bertambah karena mendapatkan hasil pengembangan setiap tahun, bahkan imbal hasilnya secara historis berada di atas rata-rata bunga deposito perbankan dan tidak ada potongan biaya administrasi,” ujarnya.

Ia menerangkan, dana JHT dikelola secara profesional dan diinvestasikan dalam instrumen yang relatif aman, seperti Surat Berharga Negara (SBN), deposito, obligasi, serta sebagian kecil pada saham dan reksa dana.

Hasil pengelolaan tersebut kemudian dibukukan sebagai pengembangan saldo peserta setiap tahun.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp20 juta dan memperoleh hasil pengembangan sebesar 5 persen dalam satu tahun, maka saldo tersebut dapat bertambah sekitar Rp1 juta menjadi Rp21 juta tanpa perlu setoran tambahan.

Jika dana tersebut tidak dicairkan dalam beberapa tahun, pengembangan saldo akan bersifat akumulatif atau berbunga majemuk.

“Artinya, hasil pengembangan tahun berikutnya dihitung dari saldo terakhir yang sudah bertambah. Ini yang membuat nilainya bisa semakin besar seiring waktu,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok meminta agar PPPK Paruh Waktu eks honorer Pemkot Depok tidak terburu-buru mencairkan JHT

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |