jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif Indonesia resmi meneken nota kesepahaman terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengembangan ekonomi kreatif bagi penggiat ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.
Hadir dalam acara itu Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Sekretaris Daerah seluruh Indonesia.
Teuku Riefky menyampaikan perlindungan juga sangat penting bagi pekerja industri kreatif.
"Pekerja kreatif bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Teuku Riefky.
Menurut Teuku Riefky, nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini juga akan diturunkan ke seluruh daerah untuk mendukung pegiat-pegiat ekonomi kreatif di daerah.
"Akan terbentuk Dinas Ekraf di daerah agar bisa berkolaborasi secara Hexa Helix di mana kerja sama dan sinergi antara enam faktor utama dalam suatu sistem atau proses pembangunan, yaitu pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media, dan unsur hukum serta regulasi," ucap Teuku Riefky.
Teuku Riefky menyebut nota kesepahaman itu sesuai Asta Cita Prabowo salah satunya adalah meningkatkan lapangan pekerjaan yang berkualitas, mendorong kewirausahan, mendorong industri kreatif dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.