BPK Diminta Pertimbangkan Revisi UU BUMN terkait Pengawasan Uang Negara

5 hours ago 12

BPK Diminta Pertimbangkan Revisi UU BUMN terkait Pengawasan Uang Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Danantara. ANTARA/Muhammad Heriyanto/am.

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perubahan ini awalnya diketahui sebagai dasar hukum untuk pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Namun, ada aspek lain yang muncul sebagai sorotan, yakni definisi baru tentang uang negara yang dipisahkan.

Menurut perubahan terbaru, uang negara yang dipisahkan tidak lagi diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak dapat ditindak oleh aparat hukum meskipun ada penyimpangan yang dapat merugikan negara.

Hal ini memunculkan kekhawatiran, terutama terkait potensi praktik penyalahgunaan keuangan negara yang tidak lagi terpantau dengan baik.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), mengkritik perubahan tersebut dengan menilai bahwa hal itu berpotensi menghilangkan status uang negara atau bahkan mengarah pada praktik offshore.

Menurutnya, ada beberapa istilah yang menggambarkan fenomena ini, seperti uang negara yang dikaburkan statusnya, uang negara yang dikonversi, hingga dana semi-privatisasi yang tetap terkait dengan kepentingan negara.

"Ini adalah langkah yang sangat berbahaya, karena dengan menghilangkan pengawasan BPK terhadap uang negara yang dipisahkan, kita membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dalam jumlah besar," kata Iskandar dalam pernyataannya pada Ahad (23/2).

Iskandar juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara sudah diatur dengan jelas dalam berbagai regulasi, termasuk dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Iskandar Sitorus menyoroti potensi penyalahgunaan keuangan negara dalam perubahan UU BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |