bali.jpnn.com, DENPASAR - Satpol PP Bali mengambil sikap tegas setelah viral seorang penari berpakaian joget bumbung menari dengan gerakan erotis di depan pengibing atau penonton yang menari bersamanya.
Satpol PP mengancam sang penari yang diketahui bernama Agus alias Gek Wik (25), asal Denpasar dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
“Oleh karena itu, kami buat perjanjian. Kami juga memberi pembinaan.
Jadi, jika nanti kembali mengulangi perbuatan, akan mendapat sanksi pidana hukuman tiga bulan kurungan dengan denda Rp 25 juta,” Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dilansir dari Antara.
Dasarnya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya di Provinsi Bali.
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan pariwisata budaya Bali di tengah tantangan global.
“Kami berharap hal-hal seperti ini tidak terulang kali.
Tentu kalau terulang, kami akan menindaklanjuti berdasar Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 yang sudah jelas sanksinya,” kata Dewa Nyoman Rai Dharmadi.