jabar.jpnn.com, DEPOK - Menjelang Iduladha, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mulai melakukan pengawasan terhadap lapak-lapak penjual hewan kurban.
Kegiatan ini dilakukan guna memastikan hewan kurban memenuhi syarat kesehatan dan kelayakan syariat.
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandari mengatakan, bahwa pihaknya per Jumat 16 April telah melakukan vaksinasi terhadap 942 ekor ternak.
“Sebanyak 795 sapi, 61 kambing, dan 86 domba telah menerima vaksinasi. Seluruhnya divaksin di peternakan yang berada di wilayah Depok,” ucapnya.
Selain vaksinasi, pihaknya juga telah menyelesaikan sosialisasi protokol kesehatan hewan kurban di 11 kecamatan.
Sosialisasi juga mencakup protokol penyelenggaraan pemotongan hewan kurban, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
“Setiap hewan yang masuk ke Kota Depok wajib disertai bukti vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal,” tuturnya.
Lebih lanjut, pemantauan distribusi hewan dilakukan melalui aplikasi iSIKHNAS. Untuk lalu lintas antarprovinsi, verifikasi dilakukan oleh pejabat otoritas veteriner provinsi.