bali.jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani membuka secara resmi Training of Facilitator (TOF) Implementasi KUHP Angkatan I 2025 di Guest House, Senin (21/4).
Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan TOF melibatkan 30 peserta yang terdiri dari pejabat fungsional rumpun hukum dan peradilan serta aparat penegak hukum.
"Mereka dipersiapkan sebagai fasilitator.
Mereka akan menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan pemahaman serta implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada 2026," ujar Kepala BPSDM Hukum I Gusti Ayu Putu Suwardani.
Sebelumnya, Kepala Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida melaporkan kegiatan ini dilaksanakan dalam format blended learning dan klasikal.
"Pelatihan blended learning ini memiliki total 76 jam pelajaran, mencakup diskusi kelas, diskusi kelompok, dan penyampaian materi substantif dari para pengajar yang berkompeten," kata Mutia Farida.
Sekretaris Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan R. Andika Dwi Prasetya menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif BPSDM Hukum.