jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan perilaku membuang sampah sembarangan, terutama sampah berukuran besar seperti kasur dan sofa ke sungai.
Tindakan itu bukan hanya menyebabkan penyumbatan saluran dan genangan air, tetapi juga bisa berujung sanksi denda hingga Rp50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto menyatakan perilaku membuang sampah besar ke sungai masih kerap ditemukan, terutama saat hujan deras ketika aliran sungai menguat.
“Masih ada warga yang memanfaatkan derasnya air saat hujan untuk buang sampah besar. Sofa, kasur, kayu itu sering kami temukan menyumbat saluran,” ujar Dedik, Selasa (11/11).
Menurut Dedik, pembuangan sampah jenis ini termasuk pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
“Tipiring itu dendanya mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta, atau kurungan maksimal 6 bulan,” tuturnya.
Penindakan dilakukan secara progresif melalui pencatatan digital di aplikasi DLH. Pelaku yang mengulang pelanggaran akan dikenai sanksi yang lebih berat.
“Kalau sudah kedua kalinya, sanksinya pasti naik. Besaran sampah yang dibuang juga jadi pertimbangan,” kata Dedik.



















































