bali.jpnn.com, BADUNG - Penyidik Satuan Narkoba Polres Badung akhirnya menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial NPJ, 32, sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis kokain dan MDMA.
Bule Australia itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menguasai kokain seberat 0.85 gram dan MDMA sebanyak 0.53 gram.
NPJ tertangkap saat Polres Badung menggelar razia hunting penindakan pelanggaran aturan lalu lintas di di Simpang Tuyung Tutul, Jalan Raya Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pada saat Razia, bule Australia itu dihentikan polisi karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
“Iya, sudah resmi tersangka,” ujar Kapolres Badung AKP M. Arif Batubara dilansir dari Antara.
Menurut Kapolres Badung, berdasar pemeriksaan sementara, NPJ mengaku memesan kokain dari seseorang yang tidak dikenal pada Senin (9/6) lalu di wilayah Ungasan, Jimbaran.
Dugaan sementara, barang haram itu digunakan untuk konsumsi sendiri.
“Diduga kokain tersebut digunakan sendiri oleh pelaku di vila Jalan Sempol Pererenan," kata Kapolres Badung.