bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Inggris Kial Garth Robinson, 29, syok di PN Denpasar, Kamis (5/1) siang.
Penyelundup narkoba jenis kokain seberat 1.343,67 gram bruto atau 1.321 gram neto ke Bali itu tak menyangka dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara.
Terdakwa Kial Garth Robinson makin syok setelah JPU di depan majelis hakim yang diketuai Abang Marthen Bunga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.
“Menuntut terdakwa Kial Garth Robinson dengan pidana penjara 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar KPU Made Dipa Umbara.
JPU Made Dipa Umbara mengatakan terdakwa Kial Garth Robinson terbukti melanggar Pasal 121 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Kial Garth yang masih syok segera mendekati meja penasihat hukum Roberth Kuana seusai diberi kesempatan hakim ketua untuk berkonsultasi.
Berdasar konsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa Kial Garth Robinson mengatakan akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.
“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,” kata Roberth Khuana.

















































