bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan tentara Inggris veteran perang Afganistan, Gregory Lee Simpson alias Greg Simpson, akhirnya dideportasi.
Bule 39 tahun itu dideportasi setelah didetensi kurang dari seminggu seusai bebas dari Lapas Kelas II Kerobokan, Badung, Bali.
Greg Simpson bebas dari hukuman lima tahun penjara setelah mendapat remisi HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8) lalu.
“Benar, yang bersangkutan telah dideportasi melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Rabu (20/8) petang pukul 18.00 WITA,” ujar Humas Imigrasi Ngurah Rai, Husnan, Kamis (21/8).
Greg Simpson dideportasi dengan pengawalan ketat aparat Imigrasi Ngurah Rai.
Terpidana kasus perampokan ini dideportasi dengan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 963 pukul 19.20 WITA tujuan Denpasar – Doha.
Greg Simson dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah dideportasi, namanya diusulkan masuk daftar penangkalan ke Ditjen Imigrasi.