bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua bule Rusia Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), terdakwa kasus wikwik yang menghebohkan Bali, beberapa waktu lalu, tak berkutik.
Dalam sidang tertutup di PN Denpasar dengan agenda pembacaan tuntutan, kemarin (15/5), keduanya dituntut satu tahun penjara dalam kasus prostitusi daring jaringan internasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Hendra Pranata menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anastasia Koveziuk dan terdakwa Maksim Tokarev masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU Made Hendra Pranata dilansir dari Antara.
JPU Made Hendra Pranata mengatakan ketua terdakwa terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasar surat dakwaan, kedua terdakwa berperan sebagai operator salah satu situs jasa prostitusi daring di Bali.
Dalam menjalankan bisnis lendir di Bali, keduanya merekrut dan mengeksploitasi seorang wanita asal Rusia.
Keduanya menjajakan korban melalui telegram.