bali.jpnn.com, UBUD - Petugas Imigrasi Denpasar akhirnya mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang bikin onar di kawasan wisata Ubud, Gianyar.
WNA itu adalah seorang bule Selandia Baru berinisial AJM.
Pria 50 tahun itu diamankan setelah membuat onar di sebuah restoran di Ubud.
“Bule itu dalam kondisi mabuk saat membuat keributan di di salah satu restoran,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Khusus Denpasar R. Haryo Sakti, Selasa (30/9).
Menurut R. Haryo Sakti, AJM merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jabatan direktur.
KITAS AJM berlaku mulai 28 Juli 2025 hingga 28 Juli 2026.
Namun, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti tidak membeberkan nama perusahaan yang AJM pimpin selaku direktur tersebut.
Bule Selandia Baru itu dipastikan melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum.



















.jpeg)






























