bali.jpnn.com, DENPASAR - Ambisi bos pabrik narkoba asal Ukraina, Roman Nazarenko, 42, bebas dari hukuman di Indonesia kandas.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Eni Martiningrum dalam putusan sela kemarin (17/7) menolak seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa Roman Nazarenko.
Bule Ukraina itu diketahui menjadi otak dari kasus pabrik narkoba pada sebuah vila mewah di kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
“Menimbang, menyatakan keberatan terdakwa tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” bunyi putusan Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum.
Karena keberatan tersebut ditolak majelis hakim maka proses hukum terhadap terdakwa tetap dilanjutkan.
Hakim PN Denpasar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Terdakwa Roman dijerat dengan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.