jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka buntut aksi unjuk rasa pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang berlangsung ricuh beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan satu dari sembilan tersangka diketahui melakukan perusakan kendaraan dinas saat aksi berlangsung.
“Pelaku berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati. Dia dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Rabu (5/11).
Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas mengamankan aksi. Ketiganya yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), semuanya warga Kabupaten Pati.
“Mereka terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas. Ketiganya kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Tak hanya itu, dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) turut dijadikan tersangka karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap warga sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian dan telepon genggam pelaku turut diamankan.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang segera kami ungkap,” tegas Dwi.
Sementara itu, polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pemblokiran Jalan Pantura seusai DPRD gagal memakzulkan Bupati Pati pada Jumat (31/10).



















































