jateng.jpnn.com, SEMARANG - Terpidana kasus penipuan, Hengky Setia Budi, yang buron selama 10 tahun akhirnya ditangkap tim intelijen kejaksaan di sekitar rumahnya di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (4/2) sore.
Setelah diamankan, Hengky langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan tiba sekitar pukul 22.30 WIB untuk menjalani proses eksekusi.
Hengky yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu dekade tersebut ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Intelijen Kejaksa an Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Tim Intelijen Kejari Kota Semarang.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Lilik Haryadi, Kamis (5/2).
Hengky merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Perbuatannya menimbulkan kerugian sebesar Rp566.133.950.
Setelah tiba di Semarang, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang untuk menjalani masa hukuman.
“Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Kota Semarang untuk pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.

















































