jpnn.com, OGAN ILIR - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Agustus 2024.
Pria berinisial IR (42), warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan buron kasus curat itu ditangkap saat berada di Desa Mularakit, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (22/1/2026) malam.
"Pelaku diketahui beraksi bersama rekannya Rudianto alias Bujang yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman," ungkao Zahirin, Minggu (25/1).
Kata Zahirin, kasus pencurian tersebut terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir pada Agustus 2024.
Saat itu, korban bernama Resa Oktarisa menitipkan sepeda motor Yamaha NMAX di rumah seorang saksi.
Sepulang dari Kota Pagaralam, sepeda motor korban diketahui telah raib dicuri pelaku.
Kini, Irwansyah beserta barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk diproses hukum lebih lanjut.






















































