jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis berhasil menangkap seorang pria berinisial BSY (26), warga Gowongan, Jetis, yang menjadi terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Pelaku ditangkap di rumahnya setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih setahun.
Kepala Polsek Jetis Kompol Sumalugi mengatakan bahwa pelaku sempat menghilang dan tidak ditemukan di rumah maupun tempat kumpulnya setelah dipanggil penyidik.
Kronologi: Dari Karaoke Berlanjut ke Pemukulan
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 7 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah warung, kawasan Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta.
Kejadian bermula ketika korban bersama temannya sedang berkaraoke di kawasan Pasar Kembang (Sarkem). Di tempat hiburan tersebut, korban tidak sengaja bersenggolan dengan BSY, yang kemudian memicu adu mulut hingga terjadi aksi pemukulan pertama.
"Sebenarnya pada saat peristiwa di karaoke itu sudah bisa diselesaikan, artinya sudah sepakat bahwa persoalan itu tidak berkepanjangan," jelas Kompol Sumalugi saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin (10/11).
Namun, meskipun sudah dilerai dan sepakat damai, pelaku bersama rekannya ternyata masih membuntuti korban setelah keluar dari tempat karaoke.
Korban yang berboncengan dengan temannya sempat terjatuh di sekitar rel Jalan HOS Cokroaminoto saat dikejar.



















































