jpnn.com, YOGYAKARTA - Buron selama setahun, pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Jetis, Kota Yogyakarta, akhirnya ditangkap.
Pelaku berinisial BSY (26), warga Gowongan, Jetis, ditangkap di rumahnya setelah sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka pada saat sebelum ditangkap ini memang sempat menghilang. Saat dipanggil oleh penyidik dan kami cari ke rumah maupun ke tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat kumpulnya, pelaku tidak ada," ujar Kepala Polsek Jetis Kompol Sumalugi saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin.
Sumalugi menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 7 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah warung, kawasan Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta.
Kejadian bermula ketika korban bersama seorang temannya sedang berkaraoke di kawasan Pasar Kembang (Sarkem).
Di tempat hiburan itu, korban tidak sengaja bersenggolan dengan pelaku hingga memicu adu mulut dan terjadi aksi pemukulan terhadap korban.
"Sebenarnya pada saat peristiwa di karaoke itu sudah bisa diselesaikan, artinya sudah sepakat bahwa persoalan itu tidak berkepanjangan," ujar dia.
Meski telah dilerai, kata Sumalugi, pelaku bersama rekannya ternyata masih membuntuti korban setelah keluar dari tempat tersebut.






















































