jatim.jpnn.com, JEMBER - Polisi akhirnya menangkap SA (27) warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jember.
Kapolres Jember AKBP Bobby C Saputro membenarkan penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah, sudah bisa tertangkap pelakunya,” kata Bobby kepada wartawan di Jember, Kamis (23/10).
Penangkapan dilakukan tim Sat Reskrim Polres Jember yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Angga Riatma bersama Tim Resmob. Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian setelah berencana kabur ke luar kota.
SA sempat melarikan diri beberapa hari setelah melakukan aksi kekerasan seksual pada 14 Oktober 2025 terhadap korban yang juga tetangganya.
"Perburuan terhadap pelaku baru digelar setelah kasus tersebut diambil alih dari Polsek Balung oleh Polres Jember pada 19 Oktober 2025," tuturnya.
Bobby belum membeberkan detail lokasi dan kronologi penangkapan karena akan disampaikan dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, kasus tersebut menuai sorotan publik karena penanganannya sempat lambat meski korban sudah melapor ke kepala desa dan Polsek Balung. Bahkan, korban sempat membayar sendiri biaya visum di RSUD Balung.



















































