Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK

11 hours ago 16

Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Calon PPPK 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengikuti arahan pemerintah pusat terkait jadwal pengangkatan PPPK 2024 ditunda menjadi Maret 2026.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel Mashudi dikonfirmasi mengatakan hal itu berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025 tentang penyesuaian jadwal.

"Semua instansi di daerah diharapkan segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini agar tidak ada kendala pada proses administrasi kepegawaian," kata Mashudi di Banjarmasin, Selasa (11/3).

Mashudi menyebutkan pengangkatan CPNS dan PPPK dari hasil seleksi periode 2024 yang belum ditetapkan NIP CPNS dan NI PPPK akan tetap dilanjutkan hingga diterbitkan keputusan pengangkatan.

Namun, Mashudi menuturkan banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan pada proses penetapan NIP.

"Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal pengangkatan," ujar Mashudi.

Dia menambahkan peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT per 1 Oktober 2025, sementara Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada periode yang sama.

Sedangkan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2024 harus disampaikan paling lambat pada 30 Juni 2025 dan keputusan pengangkatan CPNS diserahkan maksimal pada 1 September 2025.

Bagi calon PPPK 2024 yang telah melampaui batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026, akan tetap mendapatkan SK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |