jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat menyoroti soal kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh organisasi advokat (OA) di luar Peradi.
Dia menyebut hal itu muncul gegara Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015.
“Gara-gara SKMA 73,” kata dia dalam pembukaan PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di UAI, Jakarta.
Dia menyampaikan SKMA 73 membuat OA di luar Peradi bisa mengajukan calon advokat untuk mengikuti penyumpahan oleh Pengadilan Tinggi (PT) sehingga mereka pun menyelenggarakan PKPA.
“Begitu banyak sekarang di luar sana organisasi advokat karena SKMA itu bermunculan,” katanya.
Asido mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan bahwa hanya Peradi yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan PKPA.
Maraknya PKPA yang diselenggarakan berbagai OA di luar Peradi tersebut menuai persoalan karena terkait dengan standar kualitas yang dihasilkan.
“Itu akan beda, jelas kualitasnya bagi teman-teman yang nanti menjadi advokat lahir dari PKPA Peradi,” kata dia.