Camat Takari Murry Ratukore Menang Lawan Bupati Kupang di PTUN, Keadilan untuk ASN

7 hours ago 18

Camat Takari Murry Ratukore Menang Lawan Bupati Kupang di PTUN, Keadilan untuk ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi hakim memutuskan perkara sidang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang memenangkan gugatan pegawai negeri sipil atas nama Murry Heru Cornelis Ratukore yang merupakan Camat Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT. 

Murry merupakan penggugat yang menang melawan Bupati Kupang sebagai tergugat di sidang PTUN tersebut.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Zainal Abidin mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menyatakan batal secara hukum keputusan pengangkatan pejabat baru Camat Takari yang diterbitkan oleh Bupati Kupang.

Putusan perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.KPG tersebut menyatakan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan Batal SK Bupati Kupang; mewajibkan Bupati mencabut SK tersebut. Selain itu, Majelis Hakim mewajibkan Bupati Kupang merehabilitasi harkat dan kedudukan penggugat ke jabatan semula atau setara.

Perkara ini bermula saat Bupati Kupang Yosef Lede menerbitkan Surat Keputusan tertanggal 30 Desember 2025 yang melantik Christyanto Happy Loro Djaranjoera sebagai Camat Takari yang baru.

Pelantikan ini dilakukan secara non-prosedural karena jabatan tersebut tidak sedang lowong karena masih dijabat secara sah oleh Murry Ratukore.

Hal ini menciptakan kondisi dualisme kepemimpinan di Kecamatan Takari yang merugikan tata laksana pemerintahan daerah.

Untuk melegitimasi tindakan tersebut, dua bulan kemudian tepatnya pada 23 Februari 2026, Bupati Kupang memindahkan penggugat, Murry menjadi Sekretaris Camat Amarasi Timur.

Murry Ratukore menggugat Bupati Kupang yang memutasinya dari jabatan sebagai Camat Takari tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |