jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik pemalsuan STNK asli, tetapi palsu atau aspal. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam melancarkan aksinya itu, para pelaku hanya menggunakan peralatan sederhana, yakni pensil warna dan spidol demi memuluskan bukti kelengkapan dokumen kendaraan bermotor bodong.
Peralatan itu terungkap setelah Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, menyita sejumlah barang bukti dari antara lain Surat Pajak 318 lembar, KTP 7 buah, STNK 22 lembar, SIM 2 buah, 1 unit printer, 1 stempel cap kepala, 1 penggaris, 3 solatip, 16 buah pensil warna berbeda, dan 5 gunting, serta kertas untuk bahan mencetak KTP dan SIM.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) warga Pasuruan, A (57), warga Kota Pasuruan, AR (45) warga Pasuruan, dan MA (53) warga Kota Pasuruan.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram milik Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, luthfie.daily Rabu (27/5), para pelaku mengubah identitas kendaraan pada STNK, secara manual menggunakan tulis tangan atau Handmade.
“Jadi, dia handmade ndan, itu kan langsung dikerjakan sendiri untuk menghapus data lamanya ndan. Pakai pensil ndan, satu-satu baru dilapis lagi,” kata salah satu anggota kepolisian kepada Luthfie.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan dalam perbuatannya WIS menjual kendaraan mobil CRV tahun 2002 dilengkapi dengan STNK palsu, yang dipesan dari AYH asal Pasuruan, yang juga berprofesi sebagai pedagang jual beli mobil bodong.
“Mobil hanya dilengkapi surat STNK saja dan sering diantar oleh A dalam menjalankan usahanya tersebut. Sedangkan pembuat STNK palsu tersebut adalah AR di Pasuruan,” jelas Edy.



















































