Cari Kelinci

3 months ago 40

Oleh: Dahlan Iskan

Cari Kelinci

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Langsung gedok: Perubahan ke-3 UU BUMN disetujui DPR Selasa lalu. Tidak satu pun fraksi tak setuju.

Intinya: pendirian badan baru, Danantara, mendapat landasan hukum lewat UU baru itu. Maafkan, saya tunda dulu membahas Danantara.

Cari Kelinci

Ada yang juga baru. Ada pasal "maju" masuk ke UU itu. Sangat penting. Yakni soal business judgment rule.

Konkretnya: perusahaan BUMN tidak lagi harus diperiksa BPK. Jalan tengahnya: diperiksa oleh kantor akuntan yang disetujui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Saya pernah tahu dasar pemikiran lahirnya pasal baru itu. UU BUMN yang asli menyebutkan: 'keuangan BUMN adalah aset negara yang dipisahkan'.

Selama ini pasal itu menimbulkan dua tafsir. Meski dipisahkan tetaplah itu aset negara. Berarti harus diperiksa oleh BPK.

Di lain pihak ada tafsir: untuk apa disebut "dipisahkan" kalau perlakuannya masih sama dengan aset negara yang tidak dipisahkan.

Konkretnya: perusahaan BUMN tidak lagi harus diperiksa BPK. Jalan tengahnya: diperiksa oleh kantor akuntan yang disetujui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |