jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Pria yang akrab disapa Noel itu mengatakan siap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wamenaker periode 2024-2025 itu mengaku berkomitmen dan mendukung adanya hukuman mati terhadap para koruptor.
"Tetapi, jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan," ujarnya.
Sejauh ini, dirinya mengaku bersalah dalam kasus itu. Namun, dia ingin melihat letak kesalahan yang dimaksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya berada di mana.
Apalagi, menurutnya, dalam dakwaan tidak ada pihak yang diperas dirinya maupun hasil pemerasan yang ia nikmati dalam kasus tersebut.
"Masa gembong dapatnya Rp 70 juta. Ini gue wamen apa staf? Wamen ini dapat Rp 70 juta doang," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.






















































