jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mendorong pemerintah kota untuk memperbaiki sistem pencatatan dan pengawasan penerimaan pajak parkir untuk mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah.
Fathoni menyoroti adanya potensi pajak parkir di pusat perbelanjaan atau mal yang dinilai belum tergarap maksimal. Parkir di mal dan gedung perkantoran dikelola oleh pihak swasta dan dikenai dengan pajak parkir sebesar sepuluh persen dari pendapatan parkir dan harus disetor ke pemerintah kota.
"Kami sering mendengar bahwa laporan pendapatan parkir dari pengelola tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Toni, Kami (27/3).
Dia mencontohkan dalam satu hari parkiran penuh, tetapi laporan yang masuk ke pemerintah tidak mencerminkan itu. Maka, pengawasan dan sistem pencatatan pajak parkir harus diperketat.
Menurutnya, salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah penggunaan sistem digital terintegrasi yang memungkinkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengakses data transaksi parkir secara real-time. Dengan begitu, manipulasi laporan bisa diminimalisir.
"Penerapan sistem online yang langsung terhubung ke Dispenda akan membuat perhitungan pajak lebih transparan. Kalau tidak segera diterapkan, kita akan terus mengalami kebocoran yang merugikan pendapatan daerah," ujarnya.
Selain itu, Toni menilai perlu ada perbaikan sistem pembayaran parkir nontunai yang selama ini belum berjalan optimal.
"Kami ingin ada sistem yang lebih modern dan terintegrasi, baik untuk parkir tepi jalan maupun parkir di pusat perbelanjaan. Kalau sistemnya masih manual dan tidak transparan, sulit bagi kita untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini," ujarnya.