bali.jpnn.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali menyediakan perlakuan khusus kepada debitur yang terdampak banjir besar di Pulau Dewata pada Rabu (10/9) lalu.
Perlakuan khusus ini untuk membantu meringankan beban mereka.
"Kami memberi ruang untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), seperti restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak banjir," kata Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu dilansir dari Antara.
Namun, OJK akan melakukan asesmen dampak banjir tersebut secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Menurut Kristrianti Puji Rahayu, asesmen akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan kerangka regulasi tersebut.
“Dalam pelaksanaan kebijakan itu, kami menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, OJK menerapkan kebijakan serupa ketika Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan masa pandemi COVID-19.
Saat itu, OJK mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya memberikan restrukturisasi kredit serta berbagai relaksasi lain kepada debitur terdampak.