jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pelapor fiktif kebakaran warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Pelaku yang bernama Bonefentura Soa alias Fenan itu merupakan seorang debt collector atau penagih utang pinjaman online (pinjol).
Dia menyampaikan permintaan maaf langsung di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Fenan mengakui perbuatannya salah di luar prosedur operasional perusahaan.
"Saya minta maaf kepada Damkar di Indonesia. Perbuatan saya merugikan banyak pihak. Saya mengakui ini kesalahan saya dan siap menerima konsekuensi maupun sanksi sosial," ujarnya di Kantor Damkar Kota Semarang, Sabtu (25/4).
Fenan menjelaskan melaporkan kebakaran palsu karena kesal terhadap pengutang di perusahaan tempatnya bekerja tidak kooperatif. Pengutang yang dimaksud adalah Ngadi, memiliki warung nasi goreng.
Tanpa pikir panjang, Fenan membuat laporan fiktif yang menjelaskan bahwa ada kebakaran warung nasi goreng milik Ngadi.
Dia juga mengakui bahwa yang dilakukannya di luar prosedur operasional standar perusahaan.
"Sebetulnya saya tidak menyangka apa yang akan terjadi. Saya tidak pikir panjang saat itu, kalau bakalan terjadi seperti ini. Jadi karena mungkin ada rasa kesal juga karena kami hubungi juga agak susah ya," kata Fenan yang bekerja belum genap setahun itu.

















































