jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Bawaslu Kota Bogor buka suara soal perkembangan terkini kasus transferan uang puluhan juta rupiah yang dilakukan Istri Dokter Rayendra kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian mengatakan dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi, termasuk Komisioner dan Ketua KPU Kota Bogor.
Pria yang akrab disapa Anto itu menjelaskan, uang senilai Rp30 juta rupiah yang ditransfer Istri Dokter Rayendra kepada Dede Juhendi untuk membayar pengurusan syarat administrasi pencalonan Wali Kota Bogor, termasuk untuk merubah nama Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra pada surat suara.
Kepada Bawaslu, Dede Juhendi mengaku jika uang Rp30 juta yang dikirimkan Istri Dokter Rayendra kepada Dede Juhendi untuk membayar jasa kuasa hukum yang mengurusi persyaratan administrasi pencalonan Dokter Rayendra.
"Kalau pengakuan Pak Dede, uang itu hanya titipan saja. Karena kuasa hukum yang mengurusi persyaratan administrasi pencalonan Dokter Rayendra adalahan kenalannya," kata Anto kepada awak media, Jumat (6/12).
Meski begitu, Dede Juhendi ditetapkan terlibat oleh Bawaslu Kota Bogor, karena berperan sebagai perantara alias calo antara tim kuasa hukum yang mengurusi berkas pencalonan Dokter Rayendra dengan tim pemenangan.
"Kami tetapkan Pak Dede Juhendi melanggar kode etik sebagai penyelenggara pilkada, karena sudah berperan sebagai perantara. Ditambah lagi Pak Dede Juhendi juga sempat menagih uang kepada Tim Dokter Rayendra atas kinerja kuasa hukum yang merupakan rekannya," jelasnya.
Dalam waktu dekat ini, Bawaslu Kota Bogor akan melaporkan kasus ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar kemudian kasus ini bisa diputuskan dan yang bersangkutan dijatuhi sanksi yang pantas.