jpnn.com - Desa bukan sekadar unit administrasi pemerintahan terkecil, melainkan ruang pergulatan sosial dan ekonomi rakyat Indonesia.
Di sanalah pangan diproduksi, tenaga kerja direproduksi, budaya yang bertumbuh, potensi sumber daya manusia, dan segala dinamika sosial, politik dan ekonomi menyertainya.
Ironisnya, desa kerap diposisikan sebagai objek, bukan subjek utama dalam arus besar pembangunan nasional.
Dalam satu dekade terakhir, sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (diubah terakhir kali dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) dana transfer dari pusat ke desa (dana desa) sebagian besar diperuntukkan untuk pembangunan fisik, sementara pemberdayaan ekonomi desa dan sumber daya manusia cenderung terabaikan.
Jalan dan jembatan dibangun, balai desa berdiri, bantuan sosial dikucurkan.
Kenyataannya struktur ekonomi desa tetap rapuh. Nilai tambah hasil produksi mengalir ke kota, dinikmati tengkulak dan korporasi.
Sedangkan sebagian besar petani dan nelayan tetap miskin. Ketidakpastian jaminan kesejahteraan ini, memicu urbanisasi, pemuda meninggalkan desa, dan sebagian dari mereka adalah pemuda dengan pendidikan rendah dan minim keterampilan.
Akibatnya, ketika tiba di kota, mereka menjadi beban sosial dan ekonomi bagi pemerintah setempat.




















































