jpnn.com - Polisi menetapkan oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar MTs berinisial AT (14), hingga korban tewas.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto pada Minggu (23/2), memastikan proses sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku akan dipercepat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai peristiwa itu sangat memprihatinkan dan tidak sejalan dengan pesan Kapolri.
Menurutnya, insiden itu harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi jajaran kepolisian.
"Ini peristiwa yang sangat menyedihkan, wajib diusut tuntas," kata Sahroni melalui keterangan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dia mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sangat tegas bahwa anggota Polri harus humanis dan mengutamakan langkah preventif.
"Artinya, setiap keputusan di lapangan harus terukur, profesional, dan mengedepankan perlindungan masyarakat. Maka dari itu, saya minta kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh jajaran Polda se-Indonesia," tutur Sahroni.
Dia pun mengingatkan agar Polda dan tingkatan di bawahnya, memastikan penggunaan tindak kekerasan di lapangan terukur dan tidak salah target.




















































