Diduga Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK & Kejagung

11 hours ago 10

Diduga Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK & Kejagung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsi Divinubun resmi melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan Kejaksaan Agung RI terkait kegagalan KPU Papua dalam menyelenggarakan Pilkada Papua 2024. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 termasuk salah satu Pilkada yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Provinsi Papua.

Hal ini sebagaimana yang diputusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan pada Senin 24 Februari 2024.

Di tengah-tengah sorotan publik atas kegagalan KPU Papua dalam menyelenggarakan Pilkada Papua, KPU dan Bawaslu Papua justru secara resmi telah dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung RI.

Arsi Divinubun selaku Kuasa Hukum pelapor membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung RI. Jadi laporannya ke dua institusi penegak hukum," ujar Arsi dalam keterangannya pada media, Rabu (5/3/2025).

Menurut Arsi, laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Papua atas dana hibah Pilkada yang telah diterimanya dari Pemerintah Provinsi Papua.

"Berdasarkan bukti NPHD yang sudah kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebasar Rp 155 miliar dan Bawaslu Papua sebesar Rp 51 miliar, jadi totalnya kurang lebih Rp 206 miliar," ujarnya.

"Kenapa harus KPU Papua dan Bawaslu Papua yang dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan? karena KPU dan Bawaslu Papua adalah institusi yang bertanggungjawab atas pengelolalaan dana hibah tersebut," imbuhnya.

Arsi Divinubun melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung RI terkait kegagalan KPU Papua dalam menyelenggarakan Pilkada Papua 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |