jatim.jpnn.com, GRESIK - Polisi menggerebek pesta sabu-sabu di sebuah kamar indekos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (6/9) sekitar pukul 09.30 WIB. Targetnya adalah pasangan suami istri.
Saat dilakukan penggerebakan, polisi hanya menangkap Nourotun Najibah alias Panda (21) asal Sidojangkung, Menganti, sedangkan suaminya melarikan diri dan meninggalkannya.
Kapolsek Menganti AKP Moh Dawud menjelaskan penggerebakan itu berawal dari informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kamar indekos desa tersebut.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut," kata Dawud, Jumat (12/9).
Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penggeledahan di sebuah indekos tersebut dan mendapati ada dua orang pasangan suami istri.
"Laki-laki atau suaminya melarikan diri dengan cara melompat dari lubang angin-angin kamar mandi," ujarnya.
Sementara itu, yang di dalam indekos satu perempuan berhasil diamankan karena menguasai barang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti lima bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan total berat 20,8 gram brutto, timbangan elektronik dan juga handphone.