Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo

4 hours ago 4

Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Advokat Tony Budidjaja. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Tony Budidjaja meminta perlindungan kepada pemerintahan yang baru akibat kasus yang menimpanya dan ketidakpastian hukum atas putusan pengadilan. 

Sebagai seorang advokat, dirinya tersandung perkara pencemaran nama baik terhadap dua petinggi PT Sumi Asih. Tony menilai kasus yang dialaminya merupakan tindakan kriminalisasi.

Kriminalisasi terhadap Tony bermula ketika ia melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumi Asih atas dugaan tindak pidana Pengabaian Perintah Penguasa. Pelaporan Tony terhadap Alexius disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan: LP/ 1407/ XII/2017/Bareskrim tertanggal 20 Desember 2017.

Namun, seusai membuat laporan polisi, Tony justru ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan laporan palsu yang diajukannya.

Aksi saling lapor ini bermuara bermula saat dirinya memegang kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd dan PT Sumi Asih. Dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Vinmar Oveseas. Dengan adanya laporan ini, penegak hukum tidak bisa mengeksekusi putusan untuk mengambil alih aset kliennya.

Tony menilai krimininalisasi terhadap dirinya untuk mempengaruhi putusan dalam pelaksanaan eksekusi riil atas sita eksekusi melalui arbitrase internasional atau putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) yang dijatuhkan di Amerika Serikat pada 2009, untuk kepentingan Vinmar Overseas.

“Perkara ini merupakan kriminalisasi yang direkayasa oleh pihak debitur, dalam hal ini PT Sumi Asih atau PT Sumi Asih Oleochemical Industry untuk mencegah pelaksanaan eksekusi riil atas sita eksekusi,” kata Tony saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Sejak 2010, lanjut Tony, berbagai upaya hukum juga telah dilakukan oleh PT Sumi Asih untuk melawan putusan arbitrase di sejumlah Pengadilan Negeri, namun tak ada satupun yang berhasil.

Tony menilai krimininalisasi terhadap dirinya untuk mempengaruhi putusan dalam pelaksanaan eksekusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |