Dinperinaker Temanggung Awasi Pemberian THR, Buka Posko Aduan

3 hours ago 15

Minggu, 16 Maret 2025 – 14:00 WIB

Dinperinaker Temanggung Awasi Pemberian THR, Buka Posko Aduan - JPNN.com Jateng

Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggun Sri Endang Praptaningsih memberi keterangan pers di Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung memastikan hak pekerja terpenuhi dengan membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinperinaker Temanggung Sri Endang Praptaningsih menegaskan THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya, pekerja bisa melapor langsung ke posko aduan.

"Regulasi sudah jelas mengatur pemberian THR, dan perusahaan wajib mematuhinya. Jika ada pekerja yang tidak menerima haknya, silakan laporkan kepada kami," ujarnya, Minggu (16/3).

Untuk mempermudah pengaduan, Dinperinaker menyediakan beberapa kanal, antara lain posko layanan aduan THR di kantor Dinperinaker Temanggung, Instagram resmi Dinperinaker, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan Kanal "Lapor Gub" dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Endang mengatakan perusahaan harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Untuk memastikan hal ini, Dinperinaker terus berkomunikasi dengan HRD dan pemilik perusahaan di Temanggung.

"Beberapa perusahaan sudah menyiapkan dana THR, ada yang tinggal pencairan saja. Namun, kami tetap akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran," tambahnya. (antara/jpnn)

Dinperinaker Kabupaten Temanggung memastikan hak pekerja terpenuhi dengan membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |