jpnn.com - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mempertanyakan peran DPR RI setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS).
Sebab, DPR diam ketika Indonesia menyepakati perjanjian dagang ketika Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang ditetapkan Presiden negeri Paman Sam Donald Trump.
"Diamnya DPR, tentu saja, sangat menyedihkan dan sekaligus mengkhawatirkan," kata Ray kepada awak media, Minggu (22/2).
Dia mengatakan DPR seharusnya memanggil Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso perihal nasib perjanjian dagang RI-AS menyusul putusan MA negeri Paman Sam.
"Memanggil Menlu dan Mendag tentang perihal nasib perjanjian dagang Indonesia-Amerika," kata Ray.
Dia mengatakan DPR perlu memastikan soal kemungkinan perjanjian RI-AS menjadi batal setelah muncul putusan pengadilan.
Menurut Ray, jika perjanjian pada akhirnya batal, DPR perlu mempertegas kesepakatan tidak berlaku begitu saja.
Aktivis prodemokrasi itu mengatakan jika perjanjian berlaku, DPR perlu menyoroti berbagai konsesi yang menyertai.



















































