Dirjen PP: Penyusunan Raperda Tanpa Harmonisasi Adalah Tindakan Melawan Hukum

3 hours ago 16

Jumat, 18 Juli 2025 – 20:56 WIB

 Penyusunan Raperda Tanpa Harmonisasi Adalah Tindakan Melawan Hukum - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti rapat pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang digelar secara daring kemarin. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti rapat pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Rapat pleno digelar secara daring, Kamis (17/7) kemarin oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) dibuka langsung Dirjen PP Dhahana Putra.

Rapat ini juga diikuti secara daring oleh 32 Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia serta Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri.

Dirjen PP Dhahana Putra mengharapkan agar rancangan Peraturan Menteri yang dibahas ini dapat disepakati.

Jadi, pada saat ditetapkan dan berlaku dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

“Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang tidak melalui proses harmonisasi merupakan tindakan yang melawan hukum serta merugikan keuangan negara,” kata Dhahana Putra.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Hernadi, menyampaikan rapat pleno digelar dengan harapan masing-masing peserta rapat dapat menyampaikan masukannya demi kesempurnaan rancangan tersebut.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan masukannya agar rancangan yang telah disepakati ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah.

Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang tidak melalui proses harmonisasi merupakan tindakan yang melawan hukum serta merugikan negara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |