jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memanggil pengusaha Surabaya bernama Jan Hwa Diana terkait dugaan penahanan ijazah terhadap karyawannya meski sudah resign, Rabu (16/4).
Pemanggilan itu bertujuan meminta kejelasan terkait kebenaran kasus yang sedang viral di Kota Pahlawan sejak minggu lalu.
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jawa Timur Tri Widodo mengungkapkan hasil pertemuannya. Menurutnya, Diana tetap menampik tidak melalukan penahanan ijazah dan mengaku tidak mengenal dengan karyawan tersebut.
“Bu Diana tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah dengan keberangan tenaga kerja,” kata Tri seusai pertemuan.
Berdasarkan data yang diterima DPRD Surabaya dalam hearing, Selasa (15/4) kemarin bukan hanya satu karyawan yang ijazahanya ditahan, tetapi ada 31 korban.
Puluhan korban itu ternyata bukan dari satu perusahaan saja, melainkan 12 perusahaan di bawah kepemimpinan Jan Hwa Diana.
“Pengaduan terbaru dari 31 ini kerjanya bukan di satu tempat ternyata, ada di 12 titik (perusahaan) karena ini tidak ada pengakuan penerimaan karena rencana analisis kami, kami periksa di semua tempat yang dilaporkan," jelasnya.
Tri menjelaskan dari hasil penulusuran, dalam melakukan proses penerimaan karyawan, Diana bekerja sama dengan pihak ketiga sehingga seolah-olah dia tidak terlibat.