kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di sektor perumahan dan kawasan permukiman, sejalan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Perkim Kalsel Rahmiyanti Janoezir mengatakan perbaikan sanitasi dan penyediaan sarana prasarana utilitas di kawasan permukiman juga menjadi fokus prioritas.
“Untuk tahun ini, fokus kami masih pada penyediaan rumah layak bagi korban bencana dengan status bencana provinsi, penanganan dan pengurangan kawasan kumuh, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman,” ujar dia di Banjarbaru, Rabu.
Dia menyebut langkah tersebut diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat, sekaligus menekan angka kemiskinan.
Dia berharap dengan komitmen yang diperkuat melalui perjanjian kinerja ini, seluruh program Disperkim Kalsel dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Selatan.
Salah satu upaya mendukung komitmen tersebut, Disperkim meningkatkan kinerja aparatur melalui penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja Tahun 2026.
Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja dilakukan secara berjenjang, mulai dari staf kepada atasan langsung, hingga pejabat eselon yang lebih tinggi.
Pola ini menjadi bentuk keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja di lingkungan Disperkim Kalsel.



















































