jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal memeriksa lagi komika Pandji Pragiwaksono pada Senin (9/3) dalam penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik.
“Pekan depan, hari Senin (9/3),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan bahwa Pandji akan mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun panggilan ini akan menjadi pemeriksaan kedua. Pada 2 Februari 2026, Pandji diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya dalam kasus ini.
Komika itu mengaku dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik terkait materi video saat ia tampil di acara stand up (komedi tunggal).
Meski sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf, ia mengatakan akan tetap mengikuti alur proses hukum di kepolisian.
Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja pada November 2025 lalu.
Aliansi tersebut menilai materi acara stand up yang dibawakan Pandji terkait prosesi pemakaman suku Toraja telah melecehkan dan menghina martabat suku tersebut.




















































