jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Ismet Efendi menegaskan, semua biaya administrasi yang dikeluarkan calon PPPK sudah sesuai aturan, bukan pungli.
Kabar itu tidak benar karena semua jenis administrasi keuangan yang dilakukan institusi terkait, termasuk di puskesmas dan rumah sakit mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” kata Ismet, Minggu (21/9).
Ismet menjelaskan sesuai perda, tarif surat keterangan sehat untuk melamar kerja sebesar Rp15 ribu, ditambah biaya karcis rawat jalan Rp25 ribu, sehingga total Rp40 ribu.
"Jadi, ini sesuai aturan, bukan pungli," ucapnya.
Dia memastikan proses tanda tangan pejabat pada dokumen syarat PPPK paruh waktu tidak dikenakan biaya.
"Saya sudah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh perangkat daerah, termasuk para asisten. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pungli dalam proses ini. Jadi, kalau ada isu pungli, itu jelas keliru," katanya.
Ismet menambahkan Pemkab Bangkalan berkomitmen menjaga pelayanan publik transparan dan bersih.



















































