Kejati Bengkulu Utara Resmi Tetapkan Eks Kadis Pertambangan sebagai Tersangka Korupsi

2 hours ago 16

Kejati Bengkulu Utara Resmi Tetapkan Eks Kadis Pertambangan sebagai Tersangka Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka Fadillah Marik yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007 saat akan dibawa ke Rutan kelas IIB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batubara PT Ratu Samban Mining, Rabu malam (14/1/2026). Foto: ANTARA/Anggi Mayasari.

jpnn.com, BENGKULU UTARA - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Fadillah Marik mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining.

"Kegiatan ini (penetapan tersangka) merupakan pasca penggeledahan dari kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu dan rumah tersangka SA dengan mengamankan sejumlah berkas dan dokumen, kemudian dikembangkan ditetapkanlah tersangka," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pola Martua Sirega di Kota Bengkulu, Rabu.

Ia menyebut penetapan tersangka tersebut berawal pada tahun 2007 Bupati Bengkulu Utara menerbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksplorasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining tanggal 20 Agustus 2007.

Kemudian, keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor 328 tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan, pengangkutan dan penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining tanggal 20 Agustus 2007.

David menerangkan, pada penerbitan kedua keputusan bupati tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum.

Kemudian, peraturan daerah Bengkulu Utara nomor 2 tahun 2002 tentang pengelolaan bidang pertambangan umum dengan tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang didasarkan pada pertimbangan teknis dan administrasi serta hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan oleh tim, dan adanya sejumlah aliran dana dari tersangka ke 13 kasus korupsi tambang batubara Sonny Adnan sebesar Rp600 juta guna penertiban keputusan bupati tersebut.

"Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan" sebut David.

Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan upaya paksa yaitu penggeledahan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu dan rumah tersangka ke 13 yaitu Soni Adnan (SA) yang berada di Kelurahan Kampung Bali Kota Bengkulu.

Kejati Bengkulu Utara menetapkan Fadillah Marik Eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan batu bara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |