jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan agribisnis dan produsen minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) internasional, Wilmar International Limited buka suara terkait kabar yang menyebutkan perseroan tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI.
PT Wilmar Nabati Indonesia, yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar International Limited, sebelumnya dilaporkan terlibat dalam praktik transfer pricing dan under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit.
Terkait kabar tersebut, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi resmi.
"Wilmar ingin mengklarifikasi kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut," demikian pernyataan tertulis resmi Wilmar International Limited, dikutip pada Jumat (29/5).
Meskipun demikian, Wilmar International tidak memberikan bantahan secara eksplisit mengenai tudingan praktik transfer pricing dan under-invoicing ekspor CPO yang dilayangkan kepada anak perusahaannya.
Namun, perusahaan menekankan mereka saat ini tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran yang muncul akibat informasi adanya investigasi.
Lebih lanjut, Wilmar International menyatakan komitmennya untuk bersikap transparan dan akan memberikan informasi terkini kepada publik jika perusahaan terbukti sedang diinvestigasi atas praktik tersebut.
"Kami akan memberikan pembaruan kepada pasar sebagaimana mestinya," tulis pernyataan tersebut.






















































