jateng.jpnn.com, SEMARANG - Status Aipda Robig Zaenudin, penembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy masih tercatat sebagai anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meski telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Zainal Abidin Petir, Kuasa Hukum Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy menyatakan putusan pidana terhadap Aipda Robig telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pada 8 Agustus 2025. Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui sidang etik tingkat banding di Polda Jawa Tengah pada 14 Agustus 2025.
Petir menegaskan, upaya banding etik yang diajukan Aipda Robig telah ditolak Komisi Banding Polda Jateng sehingga perkara etik dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Permohonan banding sudah ditolak Komisi Banding Polda Jateng. Artinya secara etik, yang bersangkutan sudah diputus melalui mekanisme PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red) per 14 Agustus 2025,” kata Petir kepada JPNN.com, Kamis (12/2).
Meski demikian, Petir menyebut proses eksekusi administratif pemecatan masih berjalan melalui tahapan internal Polri yang berbelit-belit.
Proses tersebut dimulai dari pengajuan PTDH oleh Kapolrestabes Semarang kepada Kapolda Jawa Tengah, mengingat Aipda Robig merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Menurut Petir, dokumen pengajuan PTDH telah melalui tahap verifikasi awal, termasuk persetujuan dari Kapolrestabes Semarang.
“Saya sudah konfirmasi, Kapolrestabes Semarang sudah menyetujui dan menandatangani pengajuan. Tinggal menunggu Kapolda Jateng menandatangani SKEP PTDH,” ujarnya.

















































