jateng.jpnn.com, SEMARANG - Terpidana kasus suap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, Martono, tak tinggal diam atas vonis 4,5 tahun penjara yang diterimanya.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang itu resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang Hadi Sunoto membenarkan langkah hukum yang diambil Martono tersebut.
“Permohonannya disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Siti Insirah,” ujar Hadi di Semarang, Senin (20/10).
Menurut Hadi, alasan pengajuan PK itu karena terpidana merasa ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan, penyerahan bukti, serta keterangan saksi sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus,” tambahnya.
Dalam sidang PK perdana, Martono hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebelumnya, Martono divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti memberi gratifikasi kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.



















































