Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy: Semoga Cepat Selesai

12 hours ago 23

 Semoga Cepat Selesai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aktor JF alias Jonathan Frizzy saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025). Foto: Antara/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta

jpnn.com, TANGERANG - Aktor Jonathan Frizzy harus menjalani masa hukuman terkait kasus vape yang berisi obat keras atau zat etomidate.

Dia divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/10).

Dalam sidang putusan, Jonathan Frizzy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannya dalam tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal.

"Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy Arques Simanjuntak alias Ijonk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ungkap ketua majelis hakim.

Atas dasar itu, majelis hakim memvonis Jonathan Frizzy dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.

Ketua majelis hakim kemudian mengungkap pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan Jonathan Frizzy.

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan pria berusia 43 tahun itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal.

Aktor Jonathan Frizzy harus menjalani masa hukuman terkait kasus vape yang berisi obat keras atau zat etomidate.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |