jpnn.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menelusuri aliran uang Rp 60 miliar dalam kasus dugaan suap hakim terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pendalaman dilakukan dengan memeriksa tersangka maupun saksi.
Tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
"Penyidik hari-hari ini melakukan pemanggilan terhadap para tersangka yang tentu juga sebagai saksi," kata dia di Gedung Kejagung, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap hakim ini, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat.
Berikutnya, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim; DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, didapatkan fakta bahwa uang yang diberikan oleh tersangka AR selaku advokat tersangka korporasi kepada tersangka MAN yang saat itu menjabat wakil ketua PN Jakpus, adalah sebesar Rp 60 miliar untuk memuluskan pemberian putusan ontslag.
Lalu, tiga hakim yang menjadi tersangka, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom) hanya mendapatkan uang suap total sebesar Rp 22,5 miliar.