jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sedikitnya 30 pelanggaran netralitas yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhamad Amin menyebut mayoritas pelanggaran dilakukan oleh kepala desa yang secara terang-terangan berpihak terhadap peserta pemilu.
"Dari sekitar 30 pelanggaran itu, sebagian besar dilakukan oleh kepala desa. Untuk ASN, hanya satu kasus yang sampai masuk ke ranah pidana, yakni terkait kehadiran dalam kegiatan kampanye," ujar Amin dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pilkada 2025 di Hotel Patra Semarang, Selasa (15/4).
Amin mengakui proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN dan kepala desa tidaklah mudah. Salah satu kendala utama adalah lemahnya pembuktian secara formil dan materiil.
Menurutnya, banyak kasus yang secara indikatif mengarah pada pelanggaran, tetapi tidak dapat ditindaklanjuti karena tak cukup bukti hukum yang sah dan meyakinkan.
"Kasus di Kota Semarang, misalnya. Mereka memang belum berkampanye, tetapi sudah menunjukkan keberpihakan. Ketika kami klarifikasi, tidak ditemukan bukti formil maupun materiil yang kuat. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami," ujarnya.
Dia menjelaskan pelanggaran netralitas kerap kali sulit dibuktikan karena tidak adanya pernyataan eksplisit atau tindakan konkret yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon.
Banyak kasus yang hanya bersifat indikatif tanpa bukti yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.